SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN & MANAJEMEN PENJUALAN PROPERTI
Pada hari ini, Rabu, tanggal 28 bulan Oktober tahun 2026 (28-10-2026), yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: SANDI ARIANTO
- Jabatan: Chief Executive Officer (CEO) PT Jalan Jalan Pesona Indonesia (JAJAPIN)
- Alamat Kantor: Green Pramuka Apartment Fagio 3, Jakarta
- Nama: HASTA AGUNG NUGROHO
- NIK: 3307091606670002
- Tempat/Tgl Lahir: Wonosobo, 16-06-1967
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat KTP: Kp. Mulyosari, RT 003 / RW 011, Kel/Desa Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah
- Nama Properti: Hasta Homestay (Wonosobo)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pemasaran Properti dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1: RUANG LINGKUP KERJASAMA
- PIHAK KEDUA menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan kegiatan pemasaran, promosi, distribusi harga kamar, serta pengelolaan pemesanan (booking management) secara daring (online) maupun luring (offline) dengan mengatasnamakan Hasta Homestay.
- PIHAK PERTAMA berhak mendaftarkan, mengelola, dan mengoptimalkan akun penjualan Hasta Homestay di berbagai platform Online Travel Agent (OTA), media sosial, mesin pencari, maupun booking engine milik PIHAK PERTAMA.
PASAL 2: PERIZINAN DAN OPERASIONAL HARIAN
- Segala bentuk legalitas usaha, perizinan operasional penginapan (termasuk namun tidak terbatas pada NIB, izin usaha akomodasi, pajak daerah, serta retribusi lingkungan setempat) sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa pengoperasian Hasta Homestay tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku serta membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan hukum, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang terkait perizinan properti dan operasional di lapangan.
- Biaya operasional harian properti (seperti listrik, air, internet, kebersihan kamar, laundry, perawatan gedung, dan gaji staf lapangan) sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 3: BIAYA JASA PEMASARAN (MARKETING FEE) & PEMBAYARAN
- Atas jasa pemasaran dan pengelolaan pemesanan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA sepakat memberikan imbalan jasa (Marketing Fee) sebesar 15% (lima belas persen) dari setiap transaksi pemesanan kamar yang berhasil terealisasi (check-in / terbayar) exclude fee OTA dan pajak.
- Perhitungan fee 15% tersebut dihitung dari Gross publish rate atau owner menetapkan harga nett yang akan diterima, dan JAJAPIN akan melakukan up-pricing dari harga tersebut (sudah termasuk PPN dan fee OTA).
-
Rekonsiliasi laporan pemesanan dan pencairan dana (payout) pendapatan kamar kepada PIHAK KEDUA (setelah dikurangi fee PIHAK PERTAMA sebesar 15%) akan dilakukan setiap jam check-out tamu melalui transfer ke rekening resmi PIHAK KEDUA:
Nama Bank: MANDIRI
Nomor Rekening: 1850003677082
Atas Nama: Hasta Agung Nugroho
PASAL 4: HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
- Melakukan pemasaran dan promosi secara optimal atas nama Hasta Homestay.
- Mengelola ketersediaan kamar (allotment), pembaruan harga, dan melayani reservasi calon tamu.
- Memberikan laporan rekapitulasi pemesanan dan pendapatan secara transparan kepada PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA:
- Memastikan seluruh perizinan operasional Hasta Homestay aktif dan sah secara hukum.
- Menjaga standar kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan ketersediaan fasilitas kamar sesuai dengan informasi yang dipasarkan oleh PIHAK PERTAMA.
- Menginformasikan secara real-time kepada PIHAK PERTAMA apabila terdapat pemesanan langsung (walk-in guest) guna menghindari bentrok jadwal pemesanan (overbooking).
PASAL 5: JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini, yaitu tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 28 Oktober 2027.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku berakhir.
PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 7: PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatanganinya oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
JAJAPIN
Sandi Arianto
SANDI ARIANTO
Chief Executive Officer
PIHAK KEDUA
PEMILIK HASTA HOMESTAY
HASTA AGUNG NUGROHO
Owner Hasta Homestay